- Surat Pengantar dari Pimpinan PTS (2 rangkap);
- Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Dosen Tetap Yayasan/Dosen Kontrak (2 rangkap) dilegalisir;
- Fotocopy ljazah & Transkrip S-1/D-4 , S-2 serta S-3 dilegalisir (2 rangkap), khusus usulan LK dan GB bagi yang telah memiliki ijazah S-3 harus dilengkapi dengan abstrak disertasi dan sertifikat akreditasi prodi dari BAN-PT (dalam negeri) atau penyetaraan ijazah DIKTI (luar negeri)
- Fotocopy SK Jabatan Akademik Dosen dan SK Pangkat/Inpassing Terakhir (bagi yang mengajukan Kenaikan Jabatan/Pangkat) (2 rangkap);
- Fotocopy SK Dosen PNS (bagi dosen PNS dpk) (2 rangkap);
- Fotocopy Sertifikat Pendidik Legalisir (bagi yang memiliki, untuk usulan LK & GB wajib);
- Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK);
- Surat Pernyataan Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran (Bidang A);
- Surat Pernyataan Melaksanakan Penelitian (Bidang B);
- Surat Pernyataan Melaksanakan Pengabdian Pada Masyarakat (Bidang C);
- Surat Pernyataan Melaksanakan Penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi (Bidang D);
- Berita Acara Senat Fakultas (Usulan AA/L) / Perguruan Tinggi (Usulan LK/GB) bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Akademi dan Politeknik (Format Terlampir) + Daftar Hadir;
- 1 (satu) tahun terakhir Penilaian Prestasi Kerja bagi usulan Asisten Ahli dan Lektor, dan 2 (dua) tahun terakhir Penilaian Prestasi Kerja bagi usulan Lektor Kepala dan Guru Besar yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS (Format Terlampir);
- Surat Pernyataan Keabsahan Karya llmiah (Format Terlampir);
- Lembar Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah (Format Terlampir);
- Hasil Penilaian Sejawat Sebidang / Peer Review (Khusus Ke Lektor Kepala dan Guru Besar);
- Bukti Online Penelitian yang dipublikasikan pada laman Penerbit/Perguruan Tinggi/ Kopertis/Repository;
- Bukti Pemeriksaan oleh PT Pengusul dengan Software Plagiarisme yang direkomendasikan oleh DIKTI (Khusus Ke Lektor Kepala dan Guru Besar);
- Fotocopy SK/Surat Izin Studi Lanjut dari Pimpinan PTS (bagi Dosen yang sedang melaksanakan/ menyelesaikan studi lanjut);
- Fotocopy Surat Pengaktifan Kembali dari Pimpinan PTS (bagi dosen yang sudah menyelesaikan studi lanjut dengan status tugas belajar);
- Fotocopy Keputusan Kepala BKN Penetapan NIP (bagi dosen PNS dpk);
- Fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (bagi dosen PNS dpk);
- Sebaran Mata Kuliah/Kurikulum Tempat Dosen Mengajar (Prodi/Homebase);
- Print Out NIDN/NIDK dari laman forlap.dikti.go.id.
Rabu, 29 Januari 2020
PERSYARATAN ADMINISTRASI USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN DI LINGKUNGAN LLDIKTI 4
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar