Rabu, 29 Januari 2020

PERSYARATAN ADMINISTRASI USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN DI LINGKUNGAN LLDIKTI 4



  1. Surat Pengantar dari Pimpinan PTS (2 rangkap);
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Dosen Tetap Yayasan/Dosen Kontrak (2 rangkap) dilegalisir;
  3. Fotocopy ljazah & Transkrip S-1/D-4 , S-2 serta S-3 dilegalisir (2 rangkap), khusus usulan LK dan GB bagi yang telah memiliki ijazah S-3 harus dilengkapi dengan abstrak disertasi dan sertifikat akreditasi prodi dari BAN-PT (dalam negeri) atau penyetaraan ijazah DIKTI (luar negeri)
  4. Fotocopy SK Jabatan Akademik Dosen dan SK Pangkat/Inpassing Terakhir (bagi yang mengajukan Kenaikan Jabatan/Pangkat) (2 rangkap);
  5. Fotocopy SK Dosen PNS (bagi dosen PNS dpk) (2 rangkap);
  6. Fotocopy Sertifikat Pendidik Legalisir (bagi yang memiliki, untuk usulan LK & GB wajib);
  7. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK);
  8. Surat Pernyataan Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran (Bidang A);
  9. Surat Pernyataan Melaksanakan Penelitian (Bidang B);
  10. Surat Pernyataan Melaksanakan Pengabdian Pada Masyarakat (Bidang C);
  11. Surat Pernyataan Melaksanakan Penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi (Bidang D);
  12. Berita Acara Senat Fakultas (Usulan AA/L) / Perguruan Tinggi (Usulan LK/GB) bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Akademi dan Politeknik (Format Terlampir) + Daftar Hadir;
  13. 1 (satu) tahun terakhir Penilaian Prestasi Kerja bagi usulan Asisten Ahli dan Lektor, dan 2 (dua) tahun terakhir Penilaian Prestasi Kerja bagi usulan Lektor Kepala dan Guru Besar yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS (Format Terlampir);
  14. Surat Pernyataan Keabsahan Karya llmiah (Format Terlampir);
  15. Lembar Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah (Format Terlampir);
  16. Hasil Penilaian Sejawat Sebidang / Peer Review (Khusus Ke Lektor Kepala dan Guru Besar);
  17. Bukti Online Penelitian yang dipublikasikan pada laman Penerbit/Perguruan Tinggi/ Kopertis/Repository;
  18. Bukti Pemeriksaan oleh PT Pengusul dengan Software Plagiarisme yang direkomendasikan oleh DIKTI (Khusus Ke Lektor Kepala dan Guru Besar);
  19. Fotocopy SK/Surat Izin Studi Lanjut dari Pimpinan PTS (bagi Dosen yang sedang melaksanakan/ menyelesaikan studi lanjut);
  20. Fotocopy Surat Pengaktifan Kembali dari Pimpinan PTS (bagi dosen yang sudah menyelesaikan studi lanjut dengan status tugas belajar);
  21. Fotocopy Keputusan Kepala BKN Penetapan NIP (bagi dosen PNS dpk);
  22. Fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (bagi dosen PNS dpk);
  23. Sebaran Mata Kuliah/Kurikulum Tempat Dosen Mengajar (Prodi/Homebase);
  24. Print Out NIDN/NIDK dari laman forlap.dikti.go.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar