Rabu, 29 Januari 2020

Mekanisme dan Persyaratan Usulan Jabatan Akademik Dosen (JAD)

Merujuk surat No. 0402/K4/PT/2015 tanggal 17 Februari 2015, serta dalam rangka meningkatkan tertib administrasi serta pelayanan pengusulan Jabatan Akademik Dosen berdasarkan PERMENPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 jo. PERMENPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013, Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN Nomor 4/VIII/PB/2014 Nomor 24 Tahun 2014, PERMENDIKBUD Nomor 92 Tahun 2014, serta Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit DIKTI tahun 2014.

Adapun persyaratan umum pengusulan Jabatan Akademik Dosen adalah sebagai berikut :

  1. Berstatus sebagai Dosen dpk. Kopertis Wilayah IV atau Dosen Tetap Yayasan atau Dosen Kontrak (hanya untuk usulan Asisten Ahli dan Lektor);
  2. Memiliki Nomor lnduk Dosen Nasional (NIDN) / Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
  3. Batas usia dosen yang mengusulkan sebelum 65 tahun (bagi dosen tetap dan dosen NIDK selain purna tugas serta selain profesor) dan sebelum 70 tahun (bagi dosen NIDK purna tugas selain profesor);
  4. Minimal berpendidikan Magister (S2);
  5. Aktif melaksanakan Tridhama Perguruan Tinggi;
  6. Pengusulan JAD harus linear, yaitu penelitian, mata kuliah yang diampu/bidang penugasan dan homebase/program studi tempat mengajar harus sesuai dengan latar belakang ilmu yang diperoleh dosen pada pendidikan terakhirnya (Sesuai SE. DIKTI No. 887/E.E3/MI/2014 dan Pedoman Operasional DIKTI Tahun 2014);
  7. Pengusulan JAD terutama bidang penelitian, dan khususnya usulan JAD ke Lektor Kepala dan Guru Besar harus diperiksa terlebih dahulu oleh PT pengusul dengan Software Plagiarisme yang direkomendasikan oleh DIKTI dan dipastikan bebas dari unsur plagiarisme (SE. DIKTI No. 1753/D2/KP/2016).
  8. Periode proses usulan JAD dosen dilakukan setiap bulan.
  9. Persyaratan dan format usulan JAD dimasukan ke dalam map Snelhecter (bukti fisik/bukti kinerja terpisah di map lainnya). Map Snelhecter usulan JAD Asisten Ahli berwarna Kuning, Lektor warna Biru, Lektor Kepala warna Hijau, dan Guru Besar warna Merah.
  10. Persyaratan Administratif, Persyaratan Karya Ilmiah, Persyaratan Khusus, Format Tridhama Perguruan Tinggi, serta Checklist Pengajuan terlampir;
  11. Pengusulan yang tidak memenuhi syarat seperti pada butir 1 s.d 10, tidak dapat diproses lebih lanjut.

Sumber : Surat LLDIKTI 4 No. 0402/K4/PT/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar